PENDAHULUAN
Undang
– Undang Nomor 36 Tahun 2014 menyatakan jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga
gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang pendidikan profesi sebagai Pendidikan Tinggi setelah program sarjana
yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus. Pendidikan Profesi Dietisien adalah suatu pendidikan khusus, yang merupakan
program pendidikan lanjutan setelah Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi. Hasil
kajian Kemenkes tahun 2015 menunjukkan kebutuhan Dietisien di Indonesia 20
tahun kedepan sebanyak 36.391 orang.
Memperhatikan kebutuhan dietisien yang
mendesak Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung memperoleh mandat
untuk menyelenggarakan Pendidikan Dietisien dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
(PERSAGI). Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung juga mendapat Keputusan
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor : B309/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien
Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung.
Untuk itulah kami mengundang bapak ibu
dan saudara lulusan Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi untuk dapat mengambil
peluang berharga memasuki dunia Pendidikan ini.
Kuota yang dapat kami sediakan saat ini sebanyak 20 peserta didik.